Korban Kecelakaan Meninggal Dunia, Siapa yang Berhak Klaim Santunan Jasa Raharja?

Korban Kecelakaan Meninggal Dunia, Siapa yang Berhak Klaim Santunan Jasa Raharja?

Jasa Raharja.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Masih banyak masyarakat pertanyakan apa itu Jasa Raharja dan siapa yang berhak kelaim santunan Jasa Raharja.

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang.

Baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.

BACA JUGA:Empat Lawang: Sebuah Perjalanan Melintasi Sejarah

Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya lainya,

Selain itu, penumpang dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan juga akan mendapatkan santunan

Berdasarkan aturan pemerintah dalam PJOK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40, pihak Jasa Raharja harus menyelesaikan proses pencairan maksimal 30 hari kerja

BACA JUGA:Menyelami Kearifan Lokal, Ini 6 Rekomendasi Wisata Budaya di Lampung

Besarnya santunan bagi korban kecelakaan bervariasi. Santunan paling besar untuk korban meninggal, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Santunan untuk mengganti biaya perawatan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Untuk korban meninggal dunia, santunan langsung diberikan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris.

Lalu siapa ahli waris yang berhak mengajukan klaim santunan Jasa Raharja?

BACA JUGA:Wisata Lampung Hits 2023, Rasakan Pesona Tradisi dan Sejarahnya

Simak begini aturan tentang penentuan ahli waris yang tepat. Ahli Waris yang Berhak Klaim Santunan Jasa Raharja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: