Syarat dan Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Penjelasanya

Syarat dan Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Penjelasanya

--

Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama Sertifikat Tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.

BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini 7 Rekomendasi SD Terbaik di Lahat

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama Sertifikat Tanah.

1. Sertifikat Tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

BACA JUGA:Demi Yamaha dan Honda, Dorna Sport Akan Rubah Aturan Konsesi

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, Kartu Keluarga) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

BACA JUGA:Ini Dia Perbedaan IKM Mandiri dan IKM Sekolah Penggerak

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: