Viral Masjid Fatimah Umar Makassar Dijual Rp 2,5 Miliar: Pemilik Tegaskan Hak, Warga Khawatir Fungsi Berubah
Viral Masjid Fatimah Umar Makassar Dijual Rp 2,5 Miliar: Pemilik Tegaskan Hak, Warga Khawatir Fungsi Berubah.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Masjid Fatimah Umar di Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial karena hendak dijual oleh pemiliknya dengan harga Rp 2,5 miliar.
Rencana penjualan lahan dan masjid ini menuai beragam respons dari masyarakat. Berikut adalah fakta-fakta terkait penjualan masjid tersebut yang dirangkum.
1. Lahan dan Masjid Bukan Tanah Warisan
Pemilik lahan, Hilda Rahman, menjelaskan bahwa terdapat dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi tersebut, yakni tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid.
Hilda menegaskan bahwa kedua lahan tersebut adalah milik pribadi dan bukan warisan orang tua.
BACA JUGA:PETI di IUP PT BA, Kapolda Sumsel Sepakat Turunkan Tim Bersama : Tidak Boleh Ada Pembiaran
BACA JUGA:Lagi! 8 Rumah di Kota Gading Terdampak Kebakaran, 5 Diantaranya Hangus Terbakar
"Tapi itu bukan miliknya warisan, bukan pemberian orang tua. Kasihan orang tua tidak ada. Warisan itu saya yang kasih orang tua namanya. Saya pribadi punya, tanah pribadi juga punya masjid," ungkap Hilda.
2. Pemilik Tegaskan Punya Hak Jual Masjid
Hilda Rahman menegaskan bahwa dirinya memiliki hak penuh untuk menjual lahan tersebut karena merupakan milik pribadi.
Dia menambahkan bahwa keputusan menjual lahan dan masjid tidak menimbulkan polemik dengan masyarakat sekitar.
"Kalau kita punya, pemilik sendiri, mau jual, mau apa, kan, terserah yang punya toh. Masalah itu mau tahu kenapa mau dijual, kan, terlalu detail tawwa toh," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: