Syarat dan Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Penjelasanya

Syarat dan Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Penjelasanya

--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -Masih banyak Masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara dan berapa biaya balik nama Sertifkat Tanah.

Balik nama Sertifikat Tanah dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.

Untuk itu, harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi anda jika tanah itu sudah menjadi milik pribadi.

BACA JUGA:Ini Kisi-kisi soal Tes Psikotes Bawaslu dan KPU

Dengan memiliki Sertifikat Tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.

Diketahui Sertifikat Tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.

Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek yang terkandung didalam sertifikat tersebut. Hal ini, tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

BACA JUGA:Ini Profil Lengkap Panji Gumilang dan Anaknya yang Bikin kita Kaget

Berikut rincian balik nama Sertifikat Tanah Juli 2023:

Untuk pengurusan biaya balik nama Sertifikat Tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.

Berdasarkan data yang di himpun dari media DISWAY.ID Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

BACA JUGA:Samuel Umtiti dan Barcelona Resmi Berpisah! Gaji Jadi Poin Utama

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka,biaya balik nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi Juli 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: