Panji Gumilang Bakal Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Panji Gumilang Bakal Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penistaan agama.-DISWAY NETWORK-

Panji Gumilang Bakal Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Penistaan Agama

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri. 

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

BACA JUGA:Suami Bunuh Istri, Tasya: Kenapa Ayah Pulang?

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Ia disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. 

BACA JUGA:Sebagian TPP PNS Daerah Cair, kok bisa?ini Kendalanya

FAPP menilai, Panji menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.

"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 23 Juni 2023 lalu. 

BACA JUGA:Simak! apa Itu Tes Psikologi dan Contoh Soal Psikotes Seleksi Bawaslu dan KPU

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. 

Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

BACA JUGA:Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud Md Turun Tangan, Ada Dugaan Kriminal, Pemerintah Siapkan Sanksi Pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: