Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud Md Turun Tangan, Ada Dugaan Kriminal, Pemerintah Siapkan Sanksi Pidana

Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud Md Turun Tangan, Ada Dugaan Kriminal, Pemerintah Siapkan Sanksi Pidana

Ponpes Al-Zaytun.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD Akhirnya turun tangan menyelesaikan polemik pimpinan ponpes Al zaytun Panji Gumilang

Mahfud MD langsung menggelar pertemuan membahas polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. 

Pemerintah sudah menyiapkan sanksi pidana terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

BACA JUGA:Ternyata Ini Cara Ponpes Al Zaytun Menarik Ribuan Santri

Mahfud MD mengatakan, sanksi pidana tersebut dilakukan setelah tim investigasi gabungan melaporkan hasil pengusutan terkait aktivitas di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jabar. Ia mengatakan, rencana penjeratan pidana itu bagian dari tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait ragam penyampaian kontroversial oleh Panji Gumilang dan kegiatan ponpes yang dipimpinnya itu.

“Tindak pidana itu, perorangan. Kepada pribadi (terhadap Panji Gumilang). Kepada institusi, itu nanti berbeda lagi. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan ketertiban sosial serta keamanan. Jadi ini, jangan dicampur aduk, tiga jenis tindakan ini,” ujar kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

BACA JUGA:HEBOH!! Al Zaytun Haramkan Santri Menggunakan Sarung

Menurut Mahfud MD, tiga langkah tersebut dilakukan setelah Kemenko Polhukam meminta laporan langsung dari hasil investigasi yang dilakukan tim bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Ridwan Kamil hadir langsung menyampaikan laporan tersebut, Sabtu (24/6/2023). Mahfud MD bersama Ridwan Kamil sebelumnya melakukan rapat terbatas selama dua jam membahas dan memutuskan langkah pemerintah sebagai respons kontroversi kasus Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun.

Dalam rapat terbatas tersebut, hadir pula wakil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI. “Dari apa yang dilaporkan oleh Kang Emil (Ridwan Kamil) selaku gubernur, kita menemukan ada tiga masalah,” jelas Mahfud MD.

BACA JUGA:Bilang Ibadah Ada Standartnya, Komedian Ini Komentari Cara Shalat Ponpes Al Zaytun

Dari tiga permasalahan tersebut, lanjut Mahfud MD, akan ada tiga langkah yang akan dilakukan. Permasalahan pertama terkait dengan terjadinya tindak pidana. Mahfud MD memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah penegakan hukum terhadap Panji Gumilang.

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

“Pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti dalam pemanggilan dan pemeriksaan (terhadap Panji Gumilang),” kata Mahfud MD. “Pasal-pasal apa yang akan menjadi dasar untuk proses pidananya, nanti akan diumumkan oleh Polri pada waktunya.”

BACA JUGA:Desak Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ditangkap, UAS : Salahi Syariat Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: