Sekilas Mengenai PBB dan Cara Mudah Membayarnya, Pemilik Rumah Baru Wajib Tahu!!

Sekilas Mengenai PBB dan Cara Mudah Membayarnya, Pemilik Rumah Baru Wajib Tahu!!

Pajak Bumi dan Bangunan.--

Pada dasarnya, PBB ini bersifat material sehingga besaran tarifnya ditentukan berdasarkan luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada.

Sebelum melakukan perhitungan, Anda harus mengetahui beberapa istilah penting, pertama yaitu Nilai Jual Objek Kena Pajak atau NJOP).

Kemudian ada pula Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), serta Nilai Jual Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Berdasarkan aturan terbaru UU HKPD Nomor 1 tahun 2022, tarif PBB diperhitungkan berdasarkan rumus perkalian 0,5% dengan NJKP.

Perhitungan NJKP sendiri merupakan hasil 20% (paling rendah, atau bisa lebih) dari NJOP yang telah dikurangi NJOPTKP. 

Besaran NJKP ini telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional.

Untuk rumah dan apartemen yang terkait dengan Pajak Perdesaan atau Perkotaan, objek ini dilihat dari nilai NJOP-nya.

Jika NJOP di bawah 1 miliar maka persentase NJKP adalah 20% dan jika di atas 1 miliar maka 40%. Sedangkan khusus untuk NJKP pada objek pajak perkebunan, pertambangan, dan kehutanan maka dikenakan persentase 40%.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nilai PBB adalah 0,5% x besaran NJKP (20 atau 40%) x Nilai NJKP. Namun sebenarnya Anda tidak perlu bingung lagi menghitungnya secara mandiri sebab Anda bisa langsung melihat rinciannya secara online.

Caranya cukup mudah yakni dengan menggunakan NOP (Nomor Objek Pajak) di situs resmi pajak daerah. NOP ini selanjutnya juga berfungsi pada saat bayar PBB dan transaksi lainnya yang berhubungan dengan pajak.

Cara Membayar PBB secara Online melalui Blibli

Perkembangan teknologi memang begitu memudahkan manusia sebab kini banyak hal bisa dilakukan secara online, termasuk membayar PBB. 

Dari sekian banyak platform yang tersedia, Anda bisa menggunakan Blibli untuk membayar PBB secara online dengan cara berikut:

Buka aplikasi Blibli atau laman resminya di blibli.com.

Log in menggunakan akun atau buat akun terlebih dahulu jika Anda belum memilikinya. Cara mudah bisa Anda lakukan dengan log in menggunakan akun facebook atau google.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: