Sekilas Mengenai PBB dan Cara Mudah Membayarnya, Pemilik Rumah Baru Wajib Tahu!!

Sekilas Mengenai PBB dan Cara Mudah Membayarnya, Pemilik Rumah Baru Wajib Tahu!!

Pajak Bumi dan Bangunan.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - PBB merupakan salah satu bagian dari Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan.

Pembayaran pajak ini wajib dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi nominal dan keterangan kepemilikan yang kenakan pajak.

Jika Anda sebelumnya tidak mengenal hal ini karena semua pembayaran telah dilakukan orang tua Anda.

Maka ketika Anda memiliki rumah berarti Anda memiliki objek pajak dan termasuk dalam wajib pajak PBB ini. Tapi jangan khawatir karena Anda tidak perlu repot lagi karena sekarang Anda bisa bayar PBB online.

Ada banyak platform penyedia layanan pembayaran PBB yang aman dan mudah untuk dioperasikan.

Anda harus memanfaatkannya agar tidak telat membayar, sebab keterlambatan bisa dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan.

Simak ulasan berikut untuk mempelajari lebih lanjut mengenai PBB dan cara pembayarannya agar bisa bayar pajak tepat waktu.

Sekilas Mengenai PBB

Sesuai namanya, PBB merupakan Pajak Bumi dan Bangunan yang berupa pungutan wajib atas keberadaan Bumi dan Bangunan.

Objek yang dikenakan biasanya meliputi sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat dan sebagainya.

Meski demikian, tidak semua tanah dan bangunan yang ada bisa dijadikan objek dalam PBB. Kriteria ini biasanya dilihat berdasarkan manfaat dan kegunaannya misalkan untuk kepentingan umum di bidang sosial atau ibadah.

Atau digunakan untuk kepentingan lingkungan seperti hutan lindung, hutan suaka alam, dan taman nasional. Serta tidak juga dikenakan untuk kepentingan negara atau organisasi internasional seperti konsulat dan kedutaan.

Cara Menghitung PBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: