Akibat Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Dipotong 5 Persen?
--
Sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan.
BACA JUGA:Kebijakan Single Salary! PNS Siap-siap Terima Gaji Pokok Saja, Kok Bisa?
Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan.
Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Menurut Sri Mulyani, perbaikan sistem penggajian tak serta merta langsung membuat godaan korupsi akan luntur.
BACA JUGA:Cara Haji Backpacker, Ternyata Visa Ini yang Dipakai
Masalahnya, nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.
"Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," jelas Sri Mulyani.
Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:
BACA JUGA:Lahan Gambut Jadi Kendala Utama Pengerjaan Tol Jambi-Palembang
- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan kinerja (Tukin)
- Tunjangan-tunjangan lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: