BNNK Empat Lawang Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba, Salahsatunya Merupakan Residivis

BNNK Empat Lawang Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba, Salahsatunya Merupakan Residivis

Kedua tersangka saat pers rilis di halaman depan kantor BNNK Empat Lawang. Foto: Andika/Rakyat Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku tersebut berinisial AG, warga Kelurahan Jaya Loka, dan inisial AA warga Lorong Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, 

Berawal dari aduan masyarakat, tim BNN menangkap pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli.

BACA JUGA:Lomba 'Sedekah Serabi', Bentuk Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Asli Empat Lawang

Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKBP Erlangga mengatakan, setelah dilakukan pengintaian, tepat di Kelurahan Jaya Loka, dilakukan penyergapan terhadap kedua tersangka tersebut, pada Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 17.45 WIB.

"Karena suasananya agak gelap, dan masyarakat banyak melihat. Tersangka langsung kami bawa ke BNN," ungkap AKBP Erlangga saat melakukan pers rilis, Selasa, 20 Juni 2023.

Lanjut AKBP Erlangga, setelah itu dilakukan tes urine dan penggeledahan didalam jok motor.

BACA JUGA:Harga Beras di Empat Lawag Makin Naik, Sudah Dijual Rp13 Ribu di Tingkat Eceran

Dari tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 8 gram dengan di bungkus kantung plastik.

"Dari hasil tes urine, kedua orang tersangka positif, mereka baru selesai makai. Jadi BB nya berupa sabu, dan 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario, sebagai alat kendaraan mereka untuk mengedarkan sabu," bebernya.

Dijelaskan AKBP Erlangga, mereka ini merupakan target lama bahkan salah satunya merupakan narapidana narkoba pada tahun 2012 yang lalu.

BACA JUGA:Kepanjangan WC lucu, Sering di Dengar

"Dan ini berkat kejelian kita dilapangan, sudah lama kami membuntuti mereka ini, lincah mereka ini, sering menghilang," imbuhnya.

Keduanya sudah dipastikan merupakan tersangka dan pengedar dan akan dikenakan pasal 112 dan 114, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan ancaman denda Rp 800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: