Daftar 8 Nama Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Daftar 8 Nama Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Tersangka korupsi BTS 4G Kominfo kembali bertambah satu orang lagi.-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tersangka korupsi BTS 4G Kominfo kembali bertambah satu orang lagi.

Penambahan tersangka yang dimaksut adalah Dirut PT Basis Utama Prima, dan yang bersangkutam langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Dengan ditetapkannya Direktur Utama PT Basis Utama Prima ini membuat tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 menjadi 8 orang.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, nama tersangka baru yang merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima adalah Muhammad Yusriski.

BACA JUGA:Langkah Cepat Diambil, Jokowi Tunjuk Mahfud Md Jadi Plt Menkominfo

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ungkap Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, Kejagung memanggil M Yusrizki pada Kamis 15 Juni untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejagung.

Setelah diperiksa, M Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya. Diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana," tuturnya.

BACA JUGA:Menteri Kominfo Ditetapkan Tersangka

Dengan adanya penambahan tersangka ini, saat ini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak delapan orang yang salah satunya Menkominfo Johnny G Plate.

Sedangkan mantan Menteri Kominfo ini sendiri berencana akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus BTS 4G Kominfo.

Keinginan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika membuat Kejagung angkat bicara.

Rencana Johnny G Plate teresbut diungkapkan oleh hukumnya, Achmad Cholidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: