Menteri Kominfo Ditetapkan Tersangka

Menteri Kominfo Ditetapkan Tersangka

Menkominfo, Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi. -disway.id---

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Johnny diduga mengkorupsi dana penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 bakti Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah dilakukan evaluasi kasus. Terdapat bukti kuat bahwa Johnny terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini.

"Saat ini JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," Kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu (17 Mei 2023), seperti dikutip dari disway.id

BACA JUGA:Buntut Penangkapan 22 Orang Diduga Simpatisan KKB, Warga Serbu Mapolres Yahukimo

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," katanya.

Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate. Plate sebelumnya telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa 14 Februari 2023 dan Rabu, 15 Maret 2023.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Berikut Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.

Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. 

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan Walikota Bandung Yana Mulyana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: