Putusan MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
tangkapan layar streaming sidang MK.--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif, untuk mengganti sistem proporsional tertutup.
Dengan begitu, pemilu legislatif tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sistem proporsional terbuka.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Link Video Streaming Sidang Pleno Pembacaan Putusan Terkait Gugatan Sistem Pemilu
BACA JUGA:Pembangunan Tol Betung-Jambi Ada Kendala, Penlok Trase Jalan Direvisi
MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.
Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.
"UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," ucap hakim MK Suhartoyo.
MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air.
BACA JUGA:20 Contoh Soal dan Kunci Jawaban CAT Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028
BACA JUGA:Awas Jangan Salah Beli, Ini Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: