Alur dan Prosedur Lapor Polisi, Jangan Lupa Persiapkan Ini!!

Alur dan Prosedur Lapor Polisi, Jangan Lupa Persiapkan Ini!!

ILUSTRASI--

Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

BACA JUGA:Demi Modal Open BO, Sopir Travel Nekat Gelapkan Motor Titipan Klien

Menurut Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. 

Selain itu, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Usai menerima laporan atau pengaduan, maka pihak berwajib akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 

Perlu diingat, dalam melaporkan tindak pidana ke polisi, Anda tidak dipungut biaya alias gratis, ya!!.

BACA JUGA:DUH!! Warga Empat Lawang 'Kolab Bareng' dengan Warga Muara Enim, Target 4 Sepeda Motor dalam Sebulan

3. Membuat Laporan Kejadian dengan Jelas dan Tepat.

Demi memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh pihak berwajib, Anda dapat membuat laporan kejadian yang berkaitan dengan waktu, kronologi serta tempat dimana Anda mengalami kejadian tersebut. 

Sebisa mungkin untuk menjawab sedetail mungkin demi membantu pihak kepolisian mengungkap kasus yang terjadi pada Anda.

4. Membawa bukti yang kuat

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sajam, SHW Diamankan Polisi

Selain membuat laporan kejadian sedetail mungkin, hal lainnya yang perlu Anda perhatikan dalam melaporkan tindak pidana ke polisi adalah dengan membawa bukti yang kuat dan relevan. 

Hal ini juga sangat penting guna memperkuat laporan yang telah Anda buat sebelumnya. 

Berbagai bentuk bukti pun bisa Anda sertakan dalam laporan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: