Alur dan Prosedur Lapor Polisi, Jangan Lupa Persiapkan Ini!!
ILUSTRASI--
Dengan melakukan panggilan ke nomor 110, Anda bisa menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kecelakaan, penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lainnya.
BACA JUGA:45 Tusukan dan 4 Sayatan Akhiri Nyawa Pelajar SMA di Prabumulih, Pelakunya Sudah Ditangkap!!
Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, maka pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
8. Lapor Secara Online
Nah di era digital seperti ini, masyarakat dimudahkan dengan layanan online sehingga bisa melaporkan tindakan pidana secara mudah.
Misalnya, lewat akun media sosial unit kepolisian.
BACA JUGA:Pelaku Penggondol Brankas Berisi Rp25 Juta Berhasil Ditangkap, Perhatikan Tampangnya!!
Selain itu, di situs Polri pun ada laman khusus untuk pengaduan yang bisa Anda gunakan. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: