Cek Daftar Daerah yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Cek Daftar Daerah yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

ILUSTRASI PEMUTIHAN PAJAK-ISTIMEWA-

9. Sulawesi Tenggara

BACA JUGA:CJH Harus Tahu, Ini Larangan Selfi dan Foto Di Masjidil Haram

Keringanan yang diberikan dalam program ini berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023.

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.

Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:Kacau! Warga Mau Berobat, Puskemas Ini Malah Sepi Tak Ada Petugas

Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi). **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: