Cek Daftar Daerah yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Cek Daftar Daerah yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

ILUSTRASI PEMUTIHAN PAJAK-ISTIMEWA-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk memberikan pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya memmberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.

Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan selama Juni 2023:

1. Aceh

BACA JUGA:Kenalan Yuk!! Bruno Sapi Kurban Milik Presiden Jokowi di Provinsi Jambi

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023.

Dilansir dari situs Pemprov Aceh, pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.

Sementara pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajak tiga tahun.

Pemutihan pajak kendaraan akan berlaku di seluruh Aceh hingga 30 Juni 2023.

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 28 Juni Sebagai Idul Adha 1444 H, Pemerintah Masih Dibahas

2. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Kebijakan pemutihan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.

Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: