Pemain Lama Jalankan Bisnis Lamanya, Kini Harus Merasakan Pengalaman Lamanya di Penjara

Pemain Lama Jalankan Bisnis Lamanya, Kini Harus Merasakan Pengalaman Lamanya di Penjara

Agus Suryanto alias Cungcung (42) menjadi jera untuk menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Baturaja, OKU.-DISWAY NETWORK-

BATURAJA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Meskipun sudah sering dijebloskan ke penjara, namun hal itu ternyata tidak membuat Agus Suryanto alias Cungcung (42) menjadi jera untuk menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Baturaja, OKU.

Terbukti, warga Jalan Pangeran Hajib 2 RT. 019 RW. 008 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur itu, kembali diciduk, Selasa (6/6/2023) dini hari.

Dia diciduk personel Satresnarkoba saat sedang bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Baturaja Timur.

"Pelaku kita tangkap saat sedang menginap di Hotel Ogan Hall," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2023).

BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Diringkus Satreskrim Polsek Tebing Tinggi

BACA JUGA:Muksin Alatas Terancam 15 Tahun Penjara, Gara-gara Istri Cekcok dengan Tetangga

Saat digeledah sambung AKP Budhi Santoso, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua bungkus dengan berat bruto 10,36 gram.

"Plus timbangan digital," ujarnya.

Dijelaskan Kasi Humas, atas perbuatannya itu Cungcung akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Fera Endeka menambahkan, Cuncung merupakan pemain lama dan sudah lama masuk dalam target operasi timnya.

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Jaringan Empat Lawang, Terbongkar di Bengkulu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muara Pinang

"Cungcung ini orangnya licin, karena sering berpindah-pindah. Adapun sabu yang dijualnya merupakan barang haram dari daerah Philips, Kabupaten Muara Enim," tegas Kasat. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: