Muksin Alatas Terancam 15 Tahun Penjara, Gara-gara Istri Cekcok dengan Tetangga
Terdakwa Muksin Alatas.-DISWAY NETWORK-
MUSIRAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Muksin Alatas (24) harus menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut Umum (JPU) Rianto Ade Saputra, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (7/6/2023).
Warga Dusun I Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang kesehariannya sebagai petani itu jalani dakwaan JPU karena diduga melakukan pembunuhan terhadap tetangganya bernama Ragil Fredyanto.
Sidang secara zoom diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Yulia Marhaena , SH dan Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi Penasehat Hukum Rendy Sukaji, dari Pusbakum Silampari, SH.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Jaringan Empat Lawang, Terbongkar di Bengkulu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muara Pinang
Dalam perkaranya JPU Rianto Ade Saputra, SH menyatakan bahwa Terdakwa Muksin Alatas be Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun I Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Mulanya terjadi cekcok antara saksi Eka Kastiana (istri korban Ragil Fredyanto) dan Nova (istri dari Terdakwa Muksin Alatas).
Hal ini membuat terdakwa Muksin dan korban Ragil ikut bertengkar.
Perkelahian itu disaksikan Suhaini (ibu terdakwa).
BACA JUGA:Terlanjur Bengap Dihajar Massa, Dua Pemuja Sabu Nekat Rebut Hp Emak-emak Muda Demi Modal 'Ngefly'
BACA JUGA:PARAH!! Curi Motor Untuk Digadaikan Demi Beli Narkoba
Dalam perkelahian tersebut korban Ragil mencabut sebilah pisau dari pinggang bagian depan sebelah kanannya.
Lalu pisau tersebut langsung diayunkan beberapa kali kearah terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: