Muksin Alatas Terancam 15 Tahun Penjara, Gara-gara Istri Cekcok dengan Tetangga
Terdakwa Muksin Alatas.-DISWAY NETWORK-
Terdakwa berhasil menghindar dari ayunan pisau tersebut, lalu terdakwa menepis tangan kanan korban Ragil yang sedang memegang pisau, hingga pisau itu terjatuh.
Setelah itu terdakwa langsung mengambil pisau menggunakan tangan kiri.
BACA JUGA:11 Orang Tertipu Jimat Penglaris Palsu, Mahar Dikredit Lima Kali Bayar
BACA JUGA:Pengangguran Gasak Laptop Milik SMK
Lalu terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut kearah badan korban Ragil beberapa kali hingga mengenai dada serta perut korban.
Akibatnya korban Ragil mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Ketika Ragil sudah tak berdaya, terdakwa mendorong badan Ragil ke samping hingga terjatuh.
Setelah itu terdakwa pergi ke Polsek Muara Kelingi untuk menyerahkan diri.
BACA JUGA:Pengangguran Gasak Laptop Milik SMK
BACA JUGA:Buronan Kejati Sumsel Ditangkap di Mall, DPO Selama 2 Tahun
Berdasarkan Surat Keterangan Visum dari Klinik Alif Medical Center (AMC) Nomor : 800/104/K.ALIF/2023 tanggal 6 Maret 2023 terhadap korban alami luka tusuk di dada kiri atas, luka tusuk di perut kanan atas, luka sayat pergelangan tangan kiri, luka sayat lengan bawah bagian atas.
Akibat perbuatan terdakwa, Ragil Fredyanto meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: