Buronan Kejati Sumsel Ditangkap di Mall, DPO Selama 2 Tahun

Buronan Kejati Sumsel Ditangkap di Mall, DPO Selama 2 Tahun

Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Intelegen Kejari Palembang menangkap Zaidan.-DISWAY NETWORK-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Intelegen Kejari Palembang menangkap Zaidan.

Dia DPO kasus pengrusakan mobil yang buron 2 tahun.

Terpidana Zaidan Jauhari (58) merupakan warga Jl. Letnan Jaimas, Lr H Totong No 938 RT 14 RW 004 Kel 24 Ilir, Bukit Kecil.

Dia kena tangkap saat sedang duduk santai di sebuah mall, di jalan Letkol Iskandar Kota Palembang, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:Ngigau Dapat Jekpot Bangun Tangkap Polisi

BACA JUGA:Exit Tol Musi Landas dan Exit Tol Pangkalan Balai di Mana? Ternyata di Sini Lokasinya!

Mengenakan jaket salah satu aplikasi jasa, terpidana kena borgol.

Lalu kena giring tim Tabur Kejati Sumsel dan tim Intelegen Kejari Palembang ke dalam ruang tahanan sementara.

Kasipenkum Kejati sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sebelumnya terpidana Zaidan ini sudah terpantau pergerakannya.

Yakni oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelegen Kejari Palembang.

BACA JUGA:Curi 2 Karung Kopi, Arkian Mendekam Dipenjara

BACA JUGA:Bejat! Guru Ngaji Ini Gauli 27 Siswinya

“DPO kita tangkap di sekitaran PIM, saat sedang duduk-duduk, tim tabur langsung melakukan penangkapan,” kata Vanny.

Dia mengatakan jika sebelumnya, terhadap terpidana Zaidan sudah mereka lakukan pemanggilan secara patut untuk menjalani masa tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: