Tahanan Maling Motor Ini Harus Kembali Berurusan ke Polisi Gegara Kasus Maling Kambing

Tahanan Maling Motor Ini Harus Kembali Berurusan ke Polisi Gegara Kasus Maling Kambing

Tersangka S-humas.polri.go.id-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB EMPAT LAWANG, harus kembali berurusan dengan aparat penyidik Polres EMPAT LAWANG.

Tahanan yang berinisial S (30) warga yang beralamat di Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pencurian seekor kambing milik warga yang ia lakukan pada tahun lalu.

Padahal saat ini dia sudah menjadi penghuni Lapas kelas IIB Empat Lawang, karena kasus pencurian sepeda motor.

BACA JUGA:Honda Beat Vs Mitsubishi Colt Diesel, Honorer Polres Bengkulu Selatan Tewas

BACA JUGA:Grebek Pabrik Ektasi Jaringan Internasional, Tim Gabungan Berhasil Amankan Puluhan Ribu Ektasi

Dikutip dari humas.polri.go.id ungkap kasus pencurian hewan ternak itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Lintang Kanan.

Kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira jam 15.00 WIB.

Pada saat pelapor di rumah, lalu datanglah seorang saksi berinisial YS mengatakan ke pelapor.

Saksi menyebut bahwa melihat kambing milik pelapor diambil oleh dua orang yang dikenal.

BACA JUGA:Kronologi Janda Tipu Kontraktor di Kota Lubuklinggau, Korban Alami Kerugian Rp70 Juta

BACA JUGA:4 Oknum Anggota Satpol PP Kedapatan Hisap Sabu di Pos Jaga Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ketapang

Yaitu, S yang beralamat di Desa Jarakan Kecamatan Pendopo dan Y yang beralamat di Desa Umo Jati Kecamatan Lintang Kanan.

Kedua orang itu mengambilnya dengan cara mengendarai sepeda motor, lalu berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: