Awas! Dua PNS Golongan Ini Tidak Boleh Menerima Gaji ke-13
ILUSTRASI--
Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 PNS itu tergantung sumber anggarannya.
Dikutip dari PP nomor 15 tahun 2023 pada pasal 6 beleid dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD akan menerima gaji pokok
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Guru PPPK, Berapa ya?
BACA JUGA:Soal THR dan Gaji ke-13 ASN Empat Lawang, Ini Kata Sekda!!
Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: