Awas! Dua PNS Golongan Ini Tidak Boleh Menerima Gaji ke-13

Awas! Dua PNS Golongan Ini Tidak Boleh Menerima Gaji ke-13

ILUSTRASI--

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 PNS itu tergantung sumber anggarannya. 

Dikutip dari PP nomor 15 tahun 2023 pada pasal 6 beleid dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD akan menerima gaji pokok

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Guru PPPK, Berapa ya?

BACA JUGA:Soal THR dan Gaji ke-13 ASN Empat Lawang, Ini Kata Sekda!!

Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: