Segini Besaran Gaji Guru PPPK, Berapa ya?

Segini Besaran Gaji Guru PPPK, Berapa ya?

TES: Orang sedang ikut tes PPPK/ist--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bergantung pada beberapa faktor seperti kualifikasi, pengalaman, dan lokasi kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, gaji guru PPPK ditetapkan berdasarkan golongan ruang pada sistem remunerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:PGRI Terus Perjuangkan Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK

Sedangkan untuk tunjangannya, didasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku juga untuk PNS.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman Kelulusan Paska Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah Adapun untuk besar tunjangan PPK sama besarnya dengan tunjangan yang diberikan pada ASN atau Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan tersebut, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

BACA JUGA:PPPK Dapat Pembekalan, Inspektorat: Hati-Hati Dalam Bertindak

Berikut ini adalah rincian gaji PPPK yang bisa diketahui:

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900

BACA JUGA:Penyebab Tidak Lulus Administrasi PPPK dan CASN, Pejuang NIP Wajib Tahu!!

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: