Restorative Justice, Penada Maling Hp Dimaafkan
Rudi terjerat kasus hukum dengan tuduhan menjadi penadah hp dari seseorang. -DISWAY NETWORK-
“Melainkan dia membeli dari R dan J, yang rupanya pelaku pencurian handphone korban, “ bebernya.
Sehingga Kejari Banyuasin memutuskan memanggil korban.
BACA JUGA:Mantan Kades Tersangka di Muba, Ini Pasalnya!
BACA JUGA:Perwira Polisi Kecelakaan, Tabrakan Lawan Truk Kepala Kuning
Melakukan mediasi didampingi keluarga tersangka, perangkat desa turut menyaksikan.
“Akhirnya korban mau berdamai dan memaafkan tersangka, “ jelasnya.
Terlebih tersangka ini dikenal tidak pernah berulah di desanya, dan dikenal baik.
“Satu poin, kami anggap bisa memenuhi unsur Restorative Justice,” terangnya.
BACA JUGA:Kantor Kemenag OKU Nyaris Terbakar
BACA JUGA:Korupsi Gedung DPRD PALI 4 Terdakwa Terbukti Bersalah
Tapi tidak cukup satu poin itu, pihak Kejari Banyuasin juga mengecek langsung ke lapangan.
Baik itu ke rumah tersangka, dan korban.
“Rudi Hartono bersama istri dan anaknya yang masih kecil, tinggal di rumah bantuan keluarga pra sejahtera dari pemerintah,” ungkapnya.
Kemudian, Rudi Hartono juga merupakan tulang punggung keluarga untuk menafkahi istri dan anaknya.
BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila Diperingati Hari Ini, Kenapa Harus 1 Juni?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: