Mantan Kades Tersangka di Muba, Ini Pasalnya!

Mantan Kades Tersangka di Muba, Ini Pasalnya!

Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif (dua kanan), dan Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto (dua kiri), merilis terangka karhutla Neli Karnedi (jongkok).-DISWAY NETWORK-

SEKAYU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Seorang mantan kepala desa (kades) ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba).

Adalah, Neli Karnedi (41) mantan Kades Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Neli ditetapkan tesangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh penyidik Polres Muba, karena membuka lahan kebunnya seluas setengah hektare, dengan cara membakar.

Alhasil, titik api pun terpantau patroli udara Tim Karhutbunlah Provinsi Sumsel. Lokasinya di Dusun IV, Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Keluarga Korban Pembunuhan Dorong Polres Empat Lawang Bertindak Cepat

BACA JUGA:Motor Beat Street Hilang di Parkiran Depan Indekos, Tersangkanya Berhasil Diciduk

Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif didampingi Kasat Reskrim, AKP Morris Widhi Harto dan Kasi Humas AKP Susianto menjelaskan, dari informasi itu, tim gabungan penanganan karhutlah Kabupaten Muba melakukan ground check ke lapangan, Minggu (28/5/2023), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kemudiab didapati sisa lahan yang telah terbakar, seluas 21 meter.

Tersangka kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut.

Kemudian, personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang turut mendatangi TKP, langsung mengamankan tersangka Neli Karnedi.

BACA JUGA:Pencuri Dinamo Mesin Pemecah Batu Sembunyi di Rumah Kontrakan

BACA JUGA:M Daffa 'Diseret' ke Polrestabes, Kasusnya Bikin Emosi Orang Tua Pacar

Barang bukti yabng diamankan dari TKP, 2 potongan kayu bekas terbakar, dan 1 korek api.

Atas perbuatannya, tersangka Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: