Truk Angkutan Batubara Ilegal Diamankan Polisi
Truk Angkutaan Batu Bara, saat diamankam di pos polisi, Rabu (31/5/2023).-DISWAY NETWORK-
“Bayangkan medan ruas jalan Tanjung Agung-Simpang Meo tebing dan turunan terjal. Kalau mobil truk trailer habis badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Balum lagi dampak lainnya seperti mengalami kerusakan dan terbalik sehingga menganggu kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya lagi.
Menurutnya, ketiga tersangka dikenakan pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:Diduga Angkut Minyak Ilegal, Truk Terguling Sopirnya Malah Kabur
BACA JUGA:PNS Pria Boleh Berpoligami, Bagaimana Dengan PNS Perempuan? Cek Syarat dan Ketentuanya
“Ancaman pidananya adalah lima tahun," tukasnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: