Berselisih Dengan Pengusaha Sawit, Petani di Bengkulu Desak Pemerintah Lakukan Ini

Berselisih Dengan Pengusaha Sawit, Petani di Bengkulu Desak Pemerintah Lakukan Ini

-rakyatbengkulu.com---

BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Konflik berlarut yang tak kunjung diselesaikan akan terus memicu bentrok lanjutan antara petani Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dengan perusahaan sawit PT Daria Darma Pratama (DDP).

Persoalannya tetap pada -pada status lahan Hak Guna Usaha (HGU) bekas PT Bina Bumi Sejahtera (BBS). 

Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mendesak pemerintah daerah agar lebih serius dalam menyelesaikan permasalahan konflik agraria tersebut.

Walhi Bengkulu lanjutnya, sangat mendukung perjuangan masyarakat atas wilayah kelolanya.

BACA JUGA:Sifat Orang Lintang Empat Lawang Dikenal Keras Namun Perasa, Ini Lainnya!

Karena investasi perusahaan sawit yang masuk ke daerah, harus dapat memberikan income baik ke pemerintah, dan masyarakat di daerah itu. 

ia menilai, apa yang terjadi saat ini menggambarkan proses tersebut belum berjalan.

Sehingga wajar masyarakat akan mempertahankan mati-matian apa yang menjadi lumbung penghidupannya.

Dari sini pula menurutnya menjadi akar persoalan, yang mesti jadi bahan pertimbangan untuk penyelesaia masalah. 

BACA JUGA:Lagi! Panji Gumilang Kembali Bikin Warganet Geram, Kali Ini Ragukan Penciptaan Nabi Adam

“Selagi lamban dalam penyelesaian atas status lahan tersebut, maka akan tetap masyarakat yang menjadi korban. Pihak corpoorate memiliki modal dalam berusaha.

Maka dari itu Walhi Bengkulu meminta Pemkab Mukomuko dapat mendesak Tim Pansus bekerja lebih maksimal, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.

Lanjutnya, yang perlu digaris bawahi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesain konflik agraria ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Maka dari itu Walhi Bengkulu juga meminta Polri dalam menjalankan tugas harus memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melebihi standar yang terlah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: