Simak Cara Non Aktif Pajak Tanpa Penghapusan NPWP!!

Simak Cara Non Aktif Pajak Tanpa Penghapusan NPWP!!

Kantor K2KP Empat Lawang. Foto: Rati/Rakyat Empat Lawang.--

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Wajib pajak non efektif (WP NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Apabila kamu memiliki kriteria sebagai berikut: 

1. Sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 

2. Penghasilan dibawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak)

BACA JUGA:Buruan! Pemutihan Pajak di Daerah Ini Cuma Berlangsung Tiga Bulan

3. Bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.

4. Sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum di terbitkan keputusan.

5. Dan kriteria lainnya yang sesuai PER 04/PJ/2020.

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor Tak Akan Terkena Denda Keterlambatan, Lho Kok Bisa?

Permohonan penetapan wajib pajak non efektif bisa di sampaikan secara langsung melalui kantor pajak, Terdaftar atau telepon kring pajak 1500200 

Berikut ini efek atau keuntungan dari penetapan WP NE yaitu :

1. Tidak wajib menyampaikan SPT 

2. Tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT 

BACA JUGA:Pajak Natura Hebohkan Internet, Apa Itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: