Simak Cara Non Aktif Pajak Tanpa Penghapusan NPWP!!

Simak Cara Non Aktif Pajak Tanpa Penghapusan NPWP!!

Kantor K2KP Empat Lawang. Foto: Rati/Rakyat Empat Lawang.--

3. Tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Terhitung sejak tanggal di tetapkan sebagai WP NE. (Mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: