Ingin Daftar KIP? Simak Caranya Disini

Ingin Daftar KIP? Simak Caranya Disini

Ilustrasi DTKS. -harianmuba---

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Jika seorang siswa ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah,

Maka terlebih dahulu harus mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial masing-masing daerah.

Johnson selaku KASI Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Empat Lawang mengatakan daftar KIP harus terdaftar di DTKS Dinsos.

BACA JUGA:Menerima Satu Kali Pencairan, Wali Murid Pertanyakan Bantuan KIP

"Ya, langkahnya ke DTKS Dinsos dulu, baru bisa daffar KIP," kata Johnson.

Lalu bagaimana caranya mendaftarkan diri ke DTKS Dinas Sosial untuk keperluan KIP sekola?

Pertama, mendaftar melalui Kades/Lurah. Bawa KTP dan KK.

Kedua, pemerintah desa/kelurahan melakukan musyawarah melaporkan hasilnya ke pemerintah daerah.

BACA JUGA:Bukan di Sumsel, Pemkab Daerah Ini Siapkan Seragam Gratis Untuk Murid SD dan SMP, MI dan MTs Juga Kebagian

Ketiga, Dinas Sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi data. Kemudian diajukan ke Kementerian Sosial.

DTKS yang telah disahkan oleh Kementerian akan disampaikan ke pemerintah daerah melalui Kades/Lurah.

Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan agar data terdaftar di DTKS Dinas Sosial masing-masing daerah.

Jadi, butuh proses yang panjang untuk mendaftarkan KIP sekolah.

BACA JUGA:Mulai Tahun Ajaran Baru, SMPN 1 Paiker Terapkan Kurikulum Merdeka Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: