Sudah Tahu Belum Akun KIP Kuliah Harus Reclaim Ulang? Gini Caranya!
Jadi, Kemendikbudristek sekarang meminta kalian yang udah daftar KIP Kuliah 2024 buat klaim ulang akun. Gimana tuh ceritanya?-ist-
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Yoi, guys! Ada kabar terbaru buat kalian para pejuang KIP Kuliah 2024. Ternyata, akun KIP Kuliah kalian perlu dilakukan klaim ulang alias reclaim.
Jadi, Kemendikbudristek sekarang meminta kalian yang udah daftar KIP Kuliah 2024 buat klaim ulang akun. Gimana tuh ceritanya?
Kenapa Harus Reclaim?
Jadi, upaya pemulihan data ini dilakukan karena Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) kena serangan siber.
BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan! Berikut Sistem Pendidikan Ala Romawi Kuno
BACA JUGA:Selamat, Bro Sis! 8 Orang Sumsel Berhasil Lolos Seleksi Taruna Akpol 2024!
Akibatnya, buat 853.393 orang yang udah daftar KIP Kuliah 2024 sebelum sistem error, wajib banget buat klaim ulang akun KIP Kuliah kalian mulai dari tanggal 29 Juli 2024 sampai 31 Agustus 2024.
Cara Reclaim Akun KIP Kuliah 2024
Langsung aja nih, langkah-langkah reclaim akun KIP Kuliah 2024. Simpel kok, guys, kalian tinggal ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Login dengan akun siswa kalian.
- Masukkan NIK dan NISN yang udah didaftarkan.
- Periksa kembali data diri dan dokumen KIP
- Lengkapi data yang masih kosong
- Unggah kembali dokumen pendukung yang diminta.
- Cetak formulir dan kartu peserta KIP Kuliah dari tanggal 29 Juli sampai 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:Diktiristek Buka Magang Batch 17, Cek Persyaratan dan Formasi yang Tersedia!
BACA JUGA:Apa Bedanya S1 Kedokteran Sama Profesi Dokter?
Dokumen Penting yang Perlu Diunggah Ulang
Nih, beberapa dokumen yang perlu kalian unggah ulang sesuai petunjuk KIP Kuliah:
- Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
- NIK
- NISN
- NPSN
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
- Surat Keterangan Tidak Mampu atau data DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP/KKS/PKH (kalau ada)
- Sertifikat Prestasi (kalau ada)
Info Tambahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: