Usai Habisi Ayah Kandung, Tersangka Sembunyi di Muara Palu
Tersangka pembunuh ayah kandung, jongkok saat diamankan di mapolres Empat Lawang, Sabtu (6/5/2023) malam.-Istimewa/Polres Empat Lawang-
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tak sampai 1x24 jam, pelaku pembunuhan ayah kandung, diringkus Satreskrim Polres EMPAT LAWANG, Sabtu (6/5/2023) sekitar jam 18.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di Talang Muara Palu Desa Simpang Perigi Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Ayah Kandung, Sudah Diitangkap
Kapolres Empat Lawang,.AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin Prakasa mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku yang melarikan diri dan didapati pelaku lari ke Talang Muara
"Sekira Pukul 18.00 Wib pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap M Tohirin, Minggu (7/5/2023).
BACA JUGA:Ladang Ganja di Wilayah Sumsel Ini, Diungkap Personel Polres Lampung Barat
Dijelaskannya, korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya yang mengakibatkan korban meregang nyawa.
Adapun luka yang dialam korban antara lain, luka di bagian dada tengah, luka di bagian bawah puting dada sebelah kiri, luka tusuk dari ketiak bagian depan tangan kiri tembus ke belakang.
BACA JUGA:Ada-ada Saja! Remaja Ketahuan Curi Celana Dalam Wanita, Aksinya Ketahuan si Empunya
"Kemudian, ada luka di pergelangan tangan sebelah kiri, luka terkelupas di jari tulunjuk tangan Kanan dan luka di paha atas sebelah kiri dan tembus ke belakang paha," beber Tohirin.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (6/5/2023) sekitar 10.00 WIB.
BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah Kandung di Ulu Musi Empat Lawang, Pelaku Kabur!
Pelaku adalah Jon Kenedi (50) yang merupakan anak kandung dari korban itu sendiri yang diketahui bernama Kadir (70).
Berdasarkan rilis yang disampaikan Polres Empat Lawang, peristiwa kasus tindak pidana pembunuhan seperti yang termaktub dalam lsal 338 KUHP itu, terjadi di rumah pelaku yang merupakan anak kandung korban di Desa Simpang Perigi Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: