Banding Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Dikuatkan Hukumannya Menjadi 3,5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Dikuatkan Hukumannya Menjadi 3,5 Tahun Penjara

Istimewa--

BACA JUGA:IDI Empat Lawang Prihatin Tenaga Kesehatan Jadi Korban Penganiayaan

Dalam perkara tersebut, AG dituntut dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: