Tiga Komisioner Bawaslu Divonis Berbeda, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Tiga Komisioner Bawaslu Divonis Berbeda, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Sidang kasus korupsi dana hibah pada Bawaslu Prabumulih 2017-2018, yang berlangsung di PN Palembang.-DISWAY NETWORK-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) PALEMBANG  menjatuhkan hukuman bagi tiga terdakwa kasus Korupsi dana Hibah pada Bawaslu Prabumulih 2017-2018, dengn hukuman yang berbeda 

Untuk Herman Julaidi yang merupakan Ketua Bawaslu Prabumulih dan M Iqbal Rivana selaku Komisioner, divonis dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Iin Susanti, divonis dengan hukuman selama selama 3 tahun 10 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA:Pria Setengah Abad di Empat Lawang, Tega Gauli Anak Gadis Sendiri

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama 4 tahun, mengadili terdakwa Iin Susanti dengan pidana selama 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," ujar majelis hakim saat bacakan putusan. 

Selain dihukum dengan pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa juga dikenai hukuman tambahan, untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 210 juta 

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, ketiga terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih, dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:Dua Kakek-kakek Terlibat Duel, Bikin Polisi Gagal Santap Siang

Sehingga unsur dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi, telah terpenuhi.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus yang menjerat ketiga terdakwa, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,8 Milyar lebih.

Itu berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Sumsel, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: