Pajak Kendaraan Bermotor Tak Akan Terkena Denda Keterlambatan, Lho Kok Bisa?
Suasana Kantor Samsat Empat Lawang Saat Jam Kerja. FOTO: Andika/REL--
EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat akan tutup selama cuti bersama dan libur Lebaran tahun 2023. Bagi wajib pajak yang pajaknya berakhir pada waktu cuti dan libur Lebaran tersebut, maka tidak dikenakan denda.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPTB Samsat Kabupaten Empat Lawang, Saptono saat di konfirmasi, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (16/04/2023).
BACA JUGA:Pajak Natura Hebohkan Internet, Apa Itu?
Saptono menjelaskan, selama cuti bersama dan libur Lebaran yang dimulai tanggal 19 April 2023 hingga tanggal 25 April 2023, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat akan libur, dan akan kembali di buka tanggal 26 April 2023.
"Sementara itu, jika pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada cuti bersama dan libur Lebaran tersebut, pada saat pembayaran di hari kerja selanjutnya atau tanggal 26 April 2023, maka tidak akan dikenai denda," tuturnya.
BACA JUGA:NIK Menjadi NPWP, Wajib Pajak Harus Tahu
“STNK atau masa pajaknya berakhir pada tanggal libur tersebut maka mereka bisa menghidupi atau memperpanjang di tanggal 26, mereka akan dibebaskan dari denda. Jadi, seperti perpanjangan biasanya, dari yang tanggal 19 sampai tanggal 25 itu menghidupinya harus tanggal 26, jadi kalau lewat tanggal 26 mungkin dikenakan denda,” ujar Kepala UPPD Samsat Kabupaten Empat Lawang
Saptono,berharap kepada seluruh masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya sebelum jatuh tempo. Pasalnya, kini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 3 bulan sebelumnya.
BACA JUGA:Bayar Pajak Motor Tak Perlu ke Luar Rumah, Bagaimana Caranya?
Guna memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: