Mobil Kurir Narkoba Diberondong Polisi || Penangkapan Kurir Narkoba Berlangsung Dramatis

Mobil Kurir Narkoba Diberondong Polisi || Penangkapan Kurir Narkoba Berlangsung Dramatis

Kaca mobil kurir sabu terkena bekas tembakan polisi karena coba kabur, Kamis (13/4/2023).-Foto: Istimewa.-

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, berhasil menyergap sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dan menangkap lima orang penumpang dan pengendara mobil itu, serta mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Penyergapan yang berlangsung dramatis itu terjadi di Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau, Kamis (13/04/20223).

BACA JUGA:Awal Tahun, Satres Narkoba Polres Banyuasin Punya 'Tangkapan Besar'

Sebelumnya polisi sempat memberondong mobil yang berisi komplotan kurir narkoba jaringan antar provinsi dari Kabupaten PALI, dengan tembakan.

Setelah melakukan kejar-keran akhirnya mobil para pelaku berhenti setelah menabrak ruko dan langsung diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin AKP Hendrawan.

BACA JUGA:Pelajar SMP Diingatkan Untuk Jauhi Narkoba dan Perundungan

Dari dalam mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi BG 121 CO yang ditumpangi pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 kg sabu.

Kelima tersangka yang diamankan yakni Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (51).

BACA JUGA:Penghuni Lapas Didominasi Kasus Narkoba

Kesemuanya warga Dusun I, II, III dan V, Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan dan Kasi Humas AKP Ermi menjelaskan para tersangka yang diamankan merupakan kurir jaringan antar provinsi, dari Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang, Ungkap Dua Tersangka Narkoba Terjaring Razia Polsek Muara Pinang

Terhadap kelima tersangka disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal dan hukuman mati,” tegas AKBP Harissandi saat Pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (14/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: