Benarkah Usia Pensiun Guru PNS Akan Diperpanjang Jadi 65 Tahun? Ini Kata Dikbud Empat Lawang

Benarkah Usia Pensiun Guru PNS Akan Diperpanjang Jadi 65 Tahun? Ini Kata Dikbud Empat Lawang

GURU: Tampak guru sedang mengajar di kelas.-FOTO: ANITA-REL

Pemberhentian tentu dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai PNS.

Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99.

BACA JUGA:Mobil Listrik Ini Cuma Dibandrol Rp50 Juta

Surat keputusan ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional.

Melalui surat yang tertanggal 3 Oktober 2017 ini tertulis, batas usia pensiun PNS.

BACA JUGA:Para Guru Siap-siap!!, Kemenag-LPDP Buka Beasiswa Indonesia Bangkit

Yaitu minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Empat Lawang, John Heri mengatakan menyambut baik kebijakan ini.

BACA JUGA:Pemerintah Anggarkan THR Khusus Guru/Dosen yang Tidak Mendapatkan Tukin

Apalagi di era kekurangan tenaga fungsional guru yang seperti sekarang ini.

Kebijakan ini tak ubahnya dengan batas pensiun untuk tenaga fungsional, perguruan tinggi /atau dosen.

BACA JUGA:Begini Kedekatan Guru dan Siswa SDN 6 Muara Pinang di Moment Bukber Ramadhan

Sebenarnya umur 60-65 adalah umur maturity untuk tenaga guru.

"Ada banyak kita temui untuk guru-guru yang akan pensiun, sebenarnya masih sangat produktif dan matang," kata John Heri. (Ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: