Tiga Orang Jadi Buruan Polres Pagaralam, Kasusnya Pemerkosaan Jika Melihat Langsung Lapor Polisi
Foto: Humas Polres Pagaralam--
PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pagaralam. Jika masyarakat melihat keberadaan tiga orang tersebut, diimbau langsung lapor Polisi.
Saat ini, Satreskrim Polres Pagaralam melakukan pemburuan komplotan pelaku rudapaksa yang menimpa korban dibawah umur tersebut.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pencurian Buah Sawit Ditangkap
Aparat kepolisian pun mengultimatum pelaku untuk segera menyerahkan diri. Atau, petugas tidak segan memberikan tindakan tegas yang terarah dan terukur.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Mursal Mahdi mengatakan, komplotan pelaku diduga melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Polisi di Empat Lawang Tangkap Buronan Kasus Narkoba
“Komplotan beranggotakan tiga orang pelaku ini masih dalam pengejaran aksi kejahatan mereka diduga melakukan tindak asusila (pemerkosaan) kepada korban yang masih dibawah umur,” ucap dia.
Identitas mereka sudah dikantongi, ucap AKP Mursal Mahdi. Diantaranya, DA (17), YL (28), keduanya tercatat warga Dusun Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.
BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap
Pelaku lain AD (23), pemuda ini tercatat berdomisili di Jalan Workshop, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Kota Mana Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kita ingatkan, agar menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan yg tegas dan terukur,” ujar AKP Mursal Mahdi mengultimatum.
BACA JUGA:Buron Kasus Begal Ditangkap
Polres Pagaralam juga meminta pihak keluarga pelaku untuk persuasif mengungkap kasus kejahatan ini.
Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam masih melakukan lidik dan pengembangan memburu para pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: