Polisi di Empat Lawang Tangkap Buronan Kasus Narkoba

Polisi di Empat Lawang Tangkap Buronan Kasus Narkoba

Foto : Tersangka BR (35) warga Desa Batu Panceh, Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Empat Lawang, berhasil menangkap buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu di Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka berinisial BR (38) warga Desa Batu Panceh, Kecamatan Tebing Tinggi, ditangkap, Sabtu (24/10) lalu, saat bersembunyi di rumahnya setelah sekitar tiga bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalu Kasat Res Narkoba, AKP Rudin Suprianto mengatakan, tersangka sempat buron selama tiga bulan, karena saat penggerebekan pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

Menurut AKP Rudin Suprianto, saat penggerebekan di rumah tersangka pada 29 Juli 2022 lalu, anggota Opsnal dihalang halangi oleh pelaku RI (35) selaku istri dari BR itu sendiri, sehingga pelaku BR berhasil melarikan diri dan polisi hanya berhasil mengamankan istri dari tersangka berikut barang bukti.

Kini, berkas perkara tersangka inisial RI, istri dari tersangka BR sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan sudah di tahap II (siap diajukan ke pengadilan, red).

Penangkapan BR itu sendiri, tambah Rudin, berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang, mendapat informasi dari laporan masyarakat terkait lokasi keberadaan tersangka BR.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan di mana lokasi dari keberadaan tersangka BR, secara cepat anggota Opsional Satres Narkoba Polres Empat Lawang bergerak cepat, hingga akhirnya tersangka BR berhasil ditangkap.

Tersangka BR terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengab ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (frz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: