Tiga Orang Jadi Buruan Polres Pagaralam, Kasusnya Pemerkosaan Jika Melihat Langsung Lapor Polisi

Tiga Orang Jadi Buruan Polres Pagaralam, Kasusnya Pemerkosaan Jika Melihat Langsung Lapor Polisi

Foto: Humas Polres Pagaralam--

BACA JUGA:Buron Setahun, Mantan Kepala Sekolah Ditangkap

“Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Mursal. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: