Polisi Peras Polisi, Anggota Provos Ngaku Diperas Oknum Penyidik
Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih. --
Bripka Madih malah terkaget-kaget dengan sikap yang ditunjukkan oleh oknum penyidik Polda karena justru meminta biaya penyidikan.
BACA JUGA:Semakin Panas, Nikita Akan Laporkan Bunda Corla ke Polisi
"Apa salahnya.. Kita ini sebagai pihak yang dizolimi. Pelapor ini bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa saya," ujar Bripka Madih, dikutip dari video Instagram @indotoday, Kamis 2 Februari 2023.
"Orang tua saya itu sudah hampir satu abad melapor ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah kenapa dimintai biaya penyidikan coba," tambahnya.
Saat ini Madih mengaku bahwa pihaknya geram karena terus dipermainkan oleh sesama anggota polisi dalam proses penyidikan penyerobotan tanah.
"Oknum penyidik Polda itu mintanya sama Madih nih. Bukan sama orang tua saya yang sudah (lapor) satu abad dan minta hadiah," terang Madih.
BACA JUGA:Isu Penculikan anak Viral Dimedsos, Polisi Pastikan Hoax
"Kekecewaan ini kenapa? karena saya sendiri polisi dimintai biaya peyidik sama hadiah," tuturnya menambahkan
Menanggapi hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Propam Polda Metro Jaya.
"Saudara Madih sebagai sesama anggota Polri jika melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dapat segera melaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Sabtu, 3 Februari 2023.
Poengky menerangkan kasus dugaan pemerasan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga, Madih juga bisa melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Polisi Olah TKP Lakalantas Maut di Pendopo Empat Lawang
"Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya pro aktif memproses kasus ini agar ada efek jera," ucap Poengky.
Selain itu, Poengky meminta pimpinan Polri melakukan sidak atau inspeksi mendadak buntut pengakuan Bripka Madih tersebut.
"Sidak perlu sering dilakukan pimpinan untuk mencegah dugaan praktik-praktik transaksional dalam penanganan kasus," kata Poengky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: