Masih Bisa Mutasikan dan Menonjobkan Pejabat

Masih Bisa Mutasikan dan Menonjobkan Pejabat

BUKA : Joncik Muhammad saat menyampaikan arahan dan sekaligus membuka workshop penyusunan LPPD dan LKPJ Kabupaten Empat Lawang tahun 2022, Selasa (31/1/2023). -Foto : Padri/REL.-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID  - Bupati EMPAT LAWANG, Dr H Joncik Muhammad menegaskan kepada kepala OPD, bahwa ia masih bisa memutasikan dan menonjobkan para pejabat

Hal tersebut dikatakan Joncik pada saat workshop penyusunan LPPD dan LKPJ Kabupaten Empat Lawang tahun 2022, di Ruang Rapat MADANI, Selasa (31/1/2023).

Karena menurut Joncik masih banyak kepala OPD yang beranggapan bahwa masa jabatan Bupati Empat Lawang tinggal 7 bulan lebih sedikit dan tidak bisa (lagi) melakukan mutasi para pejabat.

“Saya masih bisa melakukan mutasi sampai tanggal 18 September masa terakhir saya jadi bupati," tegas Joncik.

BACA JUGA:Sidak ASN Muba, Pj Bupati Temukan Berkas Masih Menumpuk

Menurut Joncik, yang pemahaman 6 bulan itu kalau masa jabatannya itu masuk bagian dari waktu hari kopetisi atau masa pilkadanya, kalau ini tidak ada jedah satu tahun.

Karena lanjut Joncik, dirinya masih bisa memutasikan dan menonjobkan para pejabat sampai akhir jabatannya jadi bupati yaitu tanggal 18 September.

“Sampai hari terakhir tanggal 18 September saya masih bisa mutasi dan menonjobkan para pejabat kalau memang sesuai dengan alasan," terang Joncik.

Disampaikanya, bukan maksut dirinya untuk menakuti. Dirinya hanya ingin betul-betul ada perubahan dan misi Empat Lawang MADANI itu dapat segera terealisasi.

BACA JUGA:Joncik: Mantan Bupati Lahat Drs. H. Harunata, MM, Dikenal Baik Oleh Semua Kalangan

BACA JUGA:Bupati Berikan Bantuan ke Korban Kebakaran

"Janji kita bidang pemerintahan betul-betul ada perbaikan tatakelolahan pemerintah. Di bidang keuangan ada perbaikan ditatakelolah keuangan," tandasnya. (pad)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: