Lulus Summa Cumlaude, Joncik Berhak Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Foto : Kominfo Empat Lawang.--
SEMARANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - H Joncik Muhammad, S.Si, S.H., M.M., M.H. resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat summa cumlaude Universitas Islam Negeri Sultan Agung, SEMARANG.
Summa Cumlaude adalah istilah yang berarti "With Highest Praise" atau dengan kehormatan tertinggi ini mensyaratkan mahasiswa lulus dengan IPK 3,90 hingga 4,00.
Summa Cumlaude adalah jenis Cumlaude terbaik yang menunjukkan kualitas kejeniusan seseorang.
BACA JUGA:Joncik Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Hal itu diterima Joncik setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "REKONSTRUKSI REGULASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG KEAMANAN DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT YANG BERBASIS NILAI KEADILAN" dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum yang dilakukan secara Hybrid Yaitu Daring Melalui Zoom Meeting dan Luring lansung di Aula Fakultas Hukum, Unisula, Semarang, Sabtu (28/01/2023).
Sidang dibuka oleh rektor Unisula Prof.DR. H. Gunarto, SH. S.E, M.Hum tepat pukul 09.00 Wib yang lansung memperkenalkan Dewan Penguji yang bertugas Yaitu Prof. DR. Anis Masturhatun, S,H, M.H (Co-Promotor/ketua Program Doktor) Prof. DR. Idzan Fautama, M.A (Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati) Prof. DR. H. Faisal Berlian, S.H, M.H (Guru Besar Univ Raden Fatah), Prof. DR. Ahmad Busro (Guru Besar Univ Diponegoro), Prof. DR. Wahyuningsih, S.H, M.H (Sekretaris Prodi Doktor Ilmu Hukum Unisula), Prof. Ayu (Dekan Fak Hukum Univ Sebelas Maret Solo), DR. Bambang, S,Hm M.H (Dekan Fak Hukum Unisula), DR. H. Erli Salia, S.H, M.H (Co-Promotor/Dosen Univ Muh Palembang).
BACA JUGA:Dirut SEG dan Istri Raih Gelar Doktor
Setelah memperkenalkan penguji, Rektor selaku pimpinan sidang mempersilakan Promovendus untuk memaparkan hasil penelitiannya selama 10 menit.
Joncik memaparkan presentasi penelitiannya dengan runut dimulai dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, hasil penelitian and di tutup dengan kesimpulan.
Disampaikannya, tupoksi Satpol PP bukan hanya menegakan perda dan perkada, akan tetapi juga memiliki kewenangan lain dalam rangka menegakan kebijakan pemda yang lainnya serta memelihara dan menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.
Hal ini sambung Joncik, sebagaimana disebut dalam Pasal 255 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa anggota Satpol PP dapat diangkat bukan hanya berstatus PNS dan telah mengikuti Pendidikan dan pelatihan baik teknis maupun fungsional.
BACA JUGA:Apa Perbedaan Pendidikan Akademik dan Pendidikan Vokasi?
"Anggota Satpol PP dapat diangkat dari unsur-unsur masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan berstatus sebagai bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) dan diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan dan pelatihan baik teknis maupun fungsional,” kata Joncik sembari menutup paparan.
Paparan singkat Joncik yang merupakan rangkuman dari Desertasi setebal 291 Halaman berhasil memukau penguji dan ratusan undangan yang hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: