Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor, Masyarakat Wajib Tahu!!

Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor, Masyarakat Wajib Tahu!!

PAJAK : Masyarakat mengunjungi Samsat untuk melakukan pembayaran pajak motor, Senin (16/01/2023).-Foto: Rati-REL

4. STNK Asli

5. Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP

6. Menyertakan Surat Kuasa yang dilengkapi materai, e-KTP dan fotokopian penerima kuasa jika berhalangan hadir

B. Cara Bayar Pajak Motor Tahunan

BACA JUGA:Dorong Peningkatan PAD, Kuswinarto Himbau Warga Taat Bayar Pajak

Setelah Anda mengetahui berkas apa saja yang perlu Anda siapkan sebagai syarat bayar pajak motor, selanjutnya mari kita ikuti prosedur di bawah ini untuk memudahkan Anda dalam membayar pajak motor tahunan.

1. Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Setempat

a. Kunjungi Samsat terdekat di domisili Anda

b. Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket maupun bagian informasi di gerai Samsat

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Pagaralam Sudah Bisa Dilakukan

c. Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya ke petugas

d. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil oleh petugas

e. Ambil lembar pajak yang diberikan oleh petugas dan segera datang ke loket pembayaran pajak motor

f. Setelah selesai, petugas akan memberikan STNK yang disahkan sebagai bukti pembayaran pajak motor telah dilakukan

BACA JUGA:Berhasil Tingkatkan PAD Pajak Kendaraan Melalui Giat KRYD, Polres Empat Lawang Diganjar Penghargaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: