Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor, Masyarakat Wajib Tahu!!

Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor, Masyarakat Wajib Tahu!!

PAJAK : Masyarakat mengunjungi Samsat untuk melakukan pembayaran pajak motor, Senin (16/01/2023).-Foto: Rati-REL

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -  Bicara mengenai syarat bayar pajak motor, tentunya kita sudah tahu jika membayar pajak setiap tahunnya adalah kewajiban seluruh pemilik kendaraan.

Barang siapa tidak mematuhinya maka akan dikenai sanksi berupa denda. Di samping itu, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak akan kesulitan untuk dijual kembali.

Adapun besaran denda yang dikenakan sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan.

BACA JUGA:Bapenda Memprediksi Pajak Pendapatan Tahun 2023 Menurun, ini alasannya

Sedangkan jika lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp32.000. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Oleh karenanya, daripada kita harus berurusan dengan hukum dan mengeluarkan banyak biaya, sebaiknya kita menunaikan kewajiban yang ada dengan cara membayar pajak tepat waktu.

Berikut ini cara dan syarat bayar pajak motor, Simak baik-baik, ya!

BACA JUGA:Mati Pajak Lima Tahun Kendaraan Dianggap Bodong

A. Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Terdekat atau Samsat Keliling

1. e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)

2. KK Fotokopiannya

3. BPKB Asli dan Fotokopiannya

BACA JUGA:Optimalkan Pendapatan Pajak, Seluruh Hotel dan Restoran di Empat Lawang akan Dipasang Alat Tapping Box

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: