31 Personel Satpol PP Dilatih Antar Jenazah
MATERI : Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri saat memberikan materi ke Satgas Khusus Pengantar Jenazah, Rabu (11/1/2023). Foto : Andika/REL--
EMPAT LAWANG,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebanyak 31 personel Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang, diberikan pembinaan dan pelatihan pengantaran jenazah, Rabu (11/1/2023).
Pelatihan ini dipimpin langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin bertempat di Lapangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.
BACA JUGA:Penuh Haru, Kapolsek Muara Pinang Hantarkan Jenazah almh Zuria ke Pemakaman
BACA JUGA:Pemakaman Zamzami Diwarnai Isak Tangis Keluarga dan Kerabat
Dikerahui, selain memiliki tugas penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), anggota Satpol PP di Kabupaten Empat Lawang, memiliki fungsi lain yang masih bayak belum diketahui masyarakat awam.
Diantaranya, melaksanakan upacara penghormatan terakhir dan mengantarkan jenazah pejabat atau ASN yang meninggal dunia ke liang lahat.
Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri mengatakan, sebagai abdi negara, ASN merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki sejuta kebaikan di sana. Baik di pemerintahan daerah, provinsi bahkan pusat.
BACA JUGA:Disprindag Empat Lawang Segera Rakor Bersama Satpol PP dan TNI/POLRI
BACA JUGA:Kasat Pol PP Kampanyekan si GESITS
Dalam hal inilah salah satu yang menjadi dasar satuan tugas (satgas) khusus pemakaman dibentuk untuk melaksanakan prosesi pengantaran jenazah ASN yang masih aktif sebagai cara balas jasa pemerintah atas sumbangsih mereka selama mengabdi.
Disampaikannya, adalah tugas satgas khusus pemakaman, melaksanakan prosesi pengantaran jenazah ASN yang masih aktif namun meninggal dunia tersebut.
"Ini sebagai tanda terima kasih pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA:Takut Kecolongan, Anggota Satpol PP Desa Diundang Camat
BACA JUGA:Honor Dibayar, Satpol PP Desa Diimbau Jangan Tinggalkan Pos Wilayah
Dijelaskannya, sebanyak 31 personel Satpol PP yang tergabung dalam satgas khusus pemakaman, hari ini diberikan pembinaan dan pelatihan pengantaran jenazah.
"Ke-31 personel ini tidak permanen, setahun bisa saja dievaluasi ketika personelnya tidak aktif atau lalai dalam melakukan tugas," tegasnya.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: