Tangkap Pelaku Curat di Parkiran Indomaret

Tangkap Pelaku Curat di Parkiran Indomaret

AMAN : Tersangka berikut barang bukti yang diamankan, Kamis (22/12). FOTO : IST/POLRES EMPAT LAWANG--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Satuan Reskrim Polres Empat Lawang, berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi parkiran Indomaret Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Kamis (22/12) sekira pukul 4.00 WIB.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengungkapkan, pelaku yang ditangkap ini diketahui berinisial AS (18) warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

AS ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama rekanya yang berjumlah tiga orang di Parkiran Indomaret Desa Gunung Meraksa Baru, kecamatan Pendopo pada hari Sabtu, 19 November 2022 silam.

“Pelaku bersama temannya membawa lari sepeda motor merk Yamaha Vixion yang saat itu terparkir di parkiran Indomaret, dan atas kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pendopo,” terang Tohirin.

Atas laporan tersebut, Polsek Pendopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AS sedang berada di sebuah kebun Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, mendapat lapaoran tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 (Satu) helai Baju warna kuning dan 1 (Satu) helai celana jeans dibawa ke Polres Empat Lawang.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: