BACA JUGA:Miris! Mantan Inspektur Lahat Diduga Korupsi Dana Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi
Selain YN, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat juga telah menetapkan tersangka YR dalam kasus yang sama.
Perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800 juta.
Tersangka YN akan ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari, mulai dari tanggal 29 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
Kategori :
Terkait
Senin 29-07-2024,20:30 WIB
ASN di Lahat Bantu Atasan Korupsi Karena Diiming-imingi Naik Jabatan
Senin 29-07-2024,18:03 WIB
Kejari Lahat Kembali Tetapkan ASN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan di Inspektorat
Minggu 28-07-2024,10:20 WIB
Korban Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Desak Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Sumsel
Minggu 28-07-2024,09:14 WIB
NGERI! Wartawan Media Online Diserang Youtuber Pakai Sajam, Luka Robek Hingga 12 Jahitan
Sabtu 27-07-2024,07:43 WIB
Bocah 8 Tahun Diduga Dicabuli Pria Dewasa 45 Tahun, Pelakunya Kini Mendekam di Bui
Terpopuler
Senin 29-07-2024,07:45 WIB
La Isleta del Moro, Permata Tersembunyi di Pantai Andalusia
Senin 29-07-2024,10:22 WIB
Daftar 7 Pulau di Yunani yang Layak Dikunjungi Jika Anda ke Eropa
Senin 29-07-2024,09:18 WIB
Ternyata Ada Surga Tersembunyi di Tengah Ramainya Cote d Azur
Senin 29-07-2024,09:17 WIB
Ketua DPW PPP Sumsel Nonaktif, H Agus Sutikno Meninggal Dunia
Senin 29-07-2024,10:00 WIB
Bruniquel Castles, Permata Bersejarah di Desa Terindah Prancis
Terkini
Senin 29-07-2024,22:10 WIB
Kitab Orang Mati, Panduan Spiritual Menuju Alam Baka di Mesir Kuno
Senin 29-07-2024,22:02 WIB
Kalahkan Thailand 1-0 Indonesia Memastikan Diri Jadi Juara Piala AFF U19 2024
Senin 29-07-2024,21:35 WIB
Iklan Judi Online Menyusupi Ribuan Situs Pemerintah di Indonesia
Senin 29-07-2024,21:20 WIB
Misteri dan Keagungan Sphinx Agung Giza yang Jadi Simbol Kekuasaan dan Kebijaksanaan Mesir Kuno
Senin 29-07-2024,21:00 WIB