Kejari Lahat Kembali Tetapkan ASN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan di Inspektorat

Senin 29-07-2024,18:03 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Rudieanto, S.Sos, SH, MH, didampingi oleh Kasi Intel Zeith Muttaqin, SH, MH, Kasi Pidsus Firmansyah, SH, dan Kasubsi Penyidikan Rahmad Memo, SH, mengumumkan penetapan tersangka berinisial YN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun anggaran 2020.

YN dijanjikan promosi jabatan oleh Yunisa Rahman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektorat Lahat.

Kegiatan yang terindikasi dalam kasus ini meliputi Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan Peningkatan Liasion Officer/Organizer.

BACA JUGA:6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat di Antaranya Mantan Anggota DPR-RI Endre Saifoel, Siapa Dia?

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati Sumsel Bidik Pihak Lain Terkait Kasus Tambang PT ABS di Lahat

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 pada tanggal 29 Juli 2024.

Modus operandi yang dilakukan oleh YN melibatkan penyimpangan data surat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.

Misalnya, kegiatan sosialisasi yang seharusnya dilaksanakan selama dua hari penuh hanya dibuat setengah hari saja.

Anggaran yang disediakan sekitar Rp150 juta, namun yang terealisasi hanya Rp15 juta untuk satu kegiatan.

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi Tambang di Lahat Seret 3 ASN dan 3 Swasta, Berapa Nilai Kerugian Negara?

BACA JUGA:Di Mana Para Tersangka Kasus Tambang Lahat Ditahan? Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel!

Kajari Toto Rudieanto menjelaskan bahwa YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, YN juga disangka melanggar subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

YN, yang masih berstatus sebagai ASN aktif di Inspektorat Lahat dengan jabatan sebagai Kasubag Evaluasi & Pelaporan, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), mengaku bahwa dirinya hanya dijanjikan promosi jabatan oleh Yunisa Rahman.

BACA JUGA:Bukan Kasus Tambang, Mantan Inspektur di Lahat Ditahan Kasus Korupsi Kegiatan

Kategori :